Polda Sultra Akan Limpahkan Tersangka Korupsi Rp 5,7 Miliar Jalan di Koltim ke Kejaksaan
“Modus dalam kasus ini, bahwa tersangka JR dan Tersangka AS telah memperkaya dan menguntungkan orang lain yang telah menyetujui dengan tujuan mencairkan anggaran proyek padahal diketahuinya pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan kemajuan pekerjaan sebenarnya, dan selanjutnya uang tersebut diterima oleh Tersangka HS, Tersangka MS dan Tersangka YP yang kemudian penggunaan uang itu tidak sesuai dengan peruntukannya,” bebernya.
Daftar Nilai Anggaran Proyek Pengaspalan Jalan di Koltim yang Diduga Dikorupsi
1. Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Penanggo Jaya – Lere Jaya (DAK) dengan nilai anggaran sebesar Rp.8.860.000.000,00 yang dikerjakan oleh PT. TAC telah merugikan keuangan negara Cq. Pemda Kab. Kolaka Timur sebesar Rp3.861.947.228,42 (tiga milyar delapan ratus enam puluh satu juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu dua ratus dua puluh delapan rupiah empat puluh dua sen).
2 Komentar