Kriminal

Polda Sultra Akan Limpahkan Tersangka Korupsi Rp 5,7 Miliar Jalan di Koltim ke Kejaksaan

×

Polda Sultra Akan Limpahkan Tersangka Korupsi Rp 5,7 Miliar Jalan di Koltim ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

Kasus Korupsi

Korupsi Jalan
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol I Gede Pranata Wiguna (dok.metrokendari.com)

Daftar Nilai Anggaran Proyek Pengaspalan Jalan di Koltim yang Diduga Dikorupsi

1. Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Penanggo Jaya – Lere Jaya (DAK) dengan nilai anggaran sebesar Rp.8.860.000.000,00 yang dikerjakan oleh PT. TAC telah merugikan keuangan negara Cq. Pemda Kab. Kolaka Timur sebesar Rp3.861.947.228,42 (tiga milyar delapan ratus enam puluh satu juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu dua ratus dua puluh delapan rupiah empat puluh dua sen).

2. Pekerjaan pengaspalan jalan ruas Penanggo Jaya – Lere Jaya (DAU) dengan nilai anggaran sebesar Rp.4.215.000.000,00 yang dikerjakan oleh PT. SNP telah merugian keuangan negara Cq. Pemda Kab. Kolaka Timur sebesar Rp1.484.393.154,60 (satu milyar empat ratus delapan puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu seratus lima puluh empat rupiah enam puluh sen).

3. Pekerjaan Pengaspalan Jalan Ruas Gunung Jaya – Poli-Polia (DAU) dengan nilai anggaran sebesar 4.200.000.000,00 yang dikerjakan oleh PT. HCG telah merugian keuangan negara Cq. Pemda Kab. Kolaka Timur sebesar Rp431.326.167,74 (empat ratus tiga puluh satu juta tiga ratus dua puluh enam ribu seratus enam puluh tujuh rupiah tujuh puluh empat sen).

Reporter. Wayan Sukanta

error: Dilarang Keras Copy Paste!