metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 23 Februari 2025

Polda Sultra Akan Limpahkan Tersangka Korupsi Rp 5,7 Miliar Jalan di Koltim ke Kejaksaan

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol I Gede Pranata Wiguna (dok.metrokendari.com)

“Tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Kolaka Timur tahun anggaran 2021 terkait Pekerjaan peningkatan jalan ruas Penanggo Jaya-Lere Jaya (DAK) yang dilaksanaan oleh PT. TAC, Pekerjaan Pengaspalan jalan ruas Penanggo Jaya – Lere Jaya (DAU) yang dilaksanakan oleh PT. SNP dan Pekerjaan Pengaspalan Jalan Ruas Gunung Jaya – Poli-Polia (DAU) yang dilaksanakan oleh PT. HCG,” ungkapnya.

Lebih lanjut mantan Kasubdit Jatanras Polda Sultra itu menerangkan, kasus dugaan korupsi pengaspalan jalan itu tetungkap, setelah diketahui para tersangka yang ditunjuk dan terlibat dalam kegiatan proyek tidak menyerahkan hasil pekerjaannya secara tepat biaya, tepat mutu, dan/atau tepat waktu.

Kemudian, tidak menyelesaikan pekerjaan, melakukan kesalahan dalam perhitungan volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit, menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak berdasarkan hasil audit dan tidak cermat dalam mengendalikan kontrak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!