Kriminal

Polda Sultra Akan Limpahkan Tersangka Korupsi Rp 5,7 Miliar Jalan di Koltim ke Kejaksaan

×

Polda Sultra Akan Limpahkan Tersangka Korupsi Rp 5,7 Miliar Jalan di Koltim ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

Kasus Korupsi

Korupsi Jalan
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol I Gede Pranata Wiguna (dok.metrokendari.com)

METROKENDARI.COM – Kasus dugaan korupsi proyek pengaspalan jalan di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), yang ditangani oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra, kini memasuki babak baru.

Terbaru sejak kasus ini bergulir, penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelimanya berinisial JR, AS, HS, MS dan YP.

Setelah melalui proses yang panjang, kasus tersebut akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

“Perkara tersebut telah dinyatakan P21 (berkas perkara sudah lengkap) oleh JPU Kejati Sultra pada Rabu 27 Desember 2023,” ujar Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol I Gede Pranata Wiguna, Rabu (27/12/2023).

Baca Juga:Polda Sultra Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan di Koltim

Gede mengungkapkan, dari hasil penyidikan dalam kasus dugaan korupsi proyek pengaspalan jalan tersebut, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp5.777.666.550,76 (lima milyar tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus enam puluh enam ribu lima ratus lima puluh rupiah tujuh puluh enam sen).

“Tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Kolaka Timur tahun anggaran 2021 terkait Pekerjaan peningkatan jalan ruas Penanggo Jaya-Lere Jaya (DAK) yang dilaksanaan oleh PT. TAC, Pekerjaan Pengaspalan jalan ruas Penanggo Jaya – Lere Jaya (DAU) yang dilaksanakan oleh PT. SNP dan Pekerjaan Pengaspalan Jalan Ruas Gunung Jaya – Poli-Polia (DAU) yang dilaksanakan oleh PT. HCG,” ungkapnya.

Lebih lanjut mantan Kasubdit Jatanras Polda Sultra itu menerangkan, kasus dugaan korupsi pengaspalan jalan itu tetungkap, setelah diketahui para tersangka yang ditunjuk dan terlibat dalam kegiatan proyek tidak menyerahkan hasil pekerjaannya secara tepat biaya, tepat mutu, dan/atau tepat waktu.

Kemudian, tidak menyelesaikan pekerjaan, melakukan kesalahan dalam perhitungan volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit, menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak berdasarkan hasil audit dan tidak cermat dalam mengendalikan kontrak.

“Modus dalam kasus ini, bahwa tersangka JR dan Tersangka AS telah memperkaya dan menguntungkan orang lain yang telah menyetujui dengan tujuan mencairkan anggaran proyek padahal diketahuinya pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan kemajuan pekerjaan sebenarnya, dan selanjutnya uang tersebut diterima oleh Tersangka HS, Tersangka MS dan Tersangka YP yang kemudian penggunaan uang itu tidak sesuai dengan peruntukannya,” bebernya.

error: Dilarang Keras Copy Paste!