Polda Sultra Limpahkan 5 Tersangka Kasus Tambang Ilegal PT CMI ke Jaksa
BACA JUGA : Awasi Penambangan Ilegal, Tipidter Polda Sultra Berpatroli di Kolaka
Eks Kanit Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra itu menjelaskan, lima orang tersangka tersebut sebelumnya diamankan karena kedapatan melakukan penambangan secara ilegal di Desa Puuwonua, Kecamatan Andowia, Kabuapten Konut.
“Dalam pengungkapan kasus tersebut, kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 Unit Excavator, 2 tumpukan ore nikel sebanyak 819 MT,” jelasnya.
Ronal menyebutkan, pengungkapan kasus penambangan ilegal itu merupakan hasil dari patroli mining oleh tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra yang gencar dilakukan.
Patroli mining masih akan terus dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran sumber daya alam secara ilegal.
“Saat ini kita masih intens lakukan patroli di seluruh wilayah pertambangan yang ada di Sultra. Ini dilakukan untuk terwujudnya Sultra zero ilegal mining,” tegasnya.
1 Komentar