Polda Sultra Kembali Tangkap Pengedar Narkoba di Kendari
Tak hanya itu, tersangka juga mengaku memperoleh narkotika jenis sabu – sabu itu dari seseorang yang tak ia ketahui untuk diedarkan atau dijual kepada warga Kota Kendari.
“Selanjutnya tim membawa tersangka beserta barang bukti ke Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,”pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 thn 2009 tentang Narkotika.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan