Polda Sultra Kembali Tangkap Pengedar Narkoba di Kendari
“Adapun total barang bukti diduga narkotika jenis sabu – sabu yang diamankan dari dua lokasi itu seberat 40,20 gram,”ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Metrokendari.id, Jumat (28/01/2022).
Eka menjelaskan kronologi penangkapan beserta barang bukti yang disita. Kata dia, kedok tersangka Suwardi alias epu yang berperan sebagai jaringan pengedar sabu- sabu itu, diketahui berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim melakukan penangkapan terhadap tersangka dan dilanjutkan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat. Alhasil, dari tangan tersangka ditemukan 2 saset sabu didalam saku celana miliknya,”katanya.
Kemudian setelah interogasi, tersangka mengaku bahwa masih mempunyai sabu yang disimpan didalam kamar tempat kontrakannya di Jalan R Suprapto Kelurahan, Tobuha, Kecamatan Mandonga.
“dari keterangan itu, Tim melakukan pengembangan pencarian barang bukti di rumah target, dan setelah tiba dirumah target, tim langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 77 saset beserta barang bukti lainnya dikamar tersangka,”ungkapnya.


Tinggalkan Balasan