“dari keterangan itu, Tim melakukan pengembangan pencarian barang bukti di rumah target, dan setelah tiba dirumah target, tim langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 77 saset beserta barang bukti lainnya dikamar tersangka,”ungkapnya.
Tak hanya itu, tersangka juga mengaku memperoleh narkotika jenis sabu – sabu itu dari seseorang yang tak ia ketahui untuk diedarkan atau dijual kepada warga Kota Kendari.
Baca Juga
“Selanjutnya tim membawa tersangka beserta barang bukti ke Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,”pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 thn 2009 tentang Narkotika.