Polda Sultra Kembali Didesak Usut Dugaan Aktivitas Ilegal Jeti II PT Cinta Jaya
“Pembangunan Tersus seharusnya memiliki kajian lingkungan sebagaimana syarat teknis dalam membangun Tersus untuk mendapatkan gambaran akan kelayakan daya dukung lingkungan terhadap pembangunan Jeti ini,” ungkapnya.
“Kami juga menduga ada beberapa pelanggaran lainnya selian persoalan izin dan Amdal di Jeti II yang dibangun PT Cinta Jaya ini. Sejak dibangunnya Jeti ini, sudah terjadi adanya aktivitas bongkar muat. Soal pajaknya juga harus diselidiki oleh APH,” tambah Asrul.
Ancaman Sanksi Soal Pelanggaran Jeti Ilegal
Dia menjelaskan ancaman sanksi hukum terpadap PT Cinta Jaya jika benar terbukti melakukan pelanggaran terkait masalah Jeti ilegal namun melakukan aktivitas secara gelap.
“Menurut UU 32 Tahun 2009 apabila Perseroan tanpa izin lingkungan akan tetapi melakukan usaha/kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL UPL. Maka direktur, penanggungjawab dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (Vide Pasal 109 UU PPLH No 32 Tahun 2009),” pungkasnya.
1 Komentar