Dia menjelaskan ancaman sanksi hukum terpadap PT Cinta Jaya jika benar terbukti melakukan pelanggaran terkait masalah Jeti ilegal namun melakukan aktivitas secara gelap.
“Menurut UU 32 Tahun 2009 apabila Perseroan tanpa izin lingkungan akan tetapi melakukan usaha/kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL UPL. Maka direktur, penanggungjawab dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (Vide Pasal 109 UU PPLH No 32 Tahun 2009),” pungkasnya.
Baca Juga
Laporan. Wayan Sukanta