Polda Sultra Gagalkan Penyelundupan Belasan Paket Sabu Asal Aceh
Kepada wartawan, AKBP Debby menjelaskan bahwa ketiga pelaku tersebut berhasil diamankan bersama dengan barang bukti berupa shabu seberat 475 gram yang terbagi dalam 13 paket. Selanjutnya, barang bukti ini ditemukan di Desa Mendikonu, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Ini termasuk ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, pidana 6 tahun penjara, dan paling lama 20 tahun penjara, sesuai dengan peran dan pelanggaran yang mereka lakukan.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan