Kriminal

Polda Sultra Gagalkan Penyelundupan Belasan Paket Sabu Asal Aceh

×

Polda Sultra Gagalkan Penyelundupan Belasan Paket Sabu Asal Aceh

Sebarkan artikel ini
Polda Sultra
Pengungkapan kasus Sabu Subdit II Dit Resnarkoba, Rabu (20/9/2023) Foto. IST

METROKENDARI.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika yang berhasil dilakukan oleh petugas Subdit II Dit Resnarkoba.

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Wadir Narkoba AKBP Debby Asri Nugroho, S.H., S.I.K. Dalam keterangannya kepada wartawan, AKBP Debby menjelaskan bahwa petugas Subdit II Dit Resnarkoba telah berhasil menangkap tiga pelaku tindak pidana narkotika dalam operasi tersebut.

“Ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda, dua di antaranya berasal dari Sorong, Papua, yang membawa shabu dari Aceh, sementara satu orang lainnya adalah warga Sultra yang bertindak sebagai penampung shabu,” ujarnya.

Dua dari pelaku tersebut berinisial SY (22) dan FA (22) yang membawa shabu dari Kabupaten Lhokseumawe, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, dengan cara menyelundupkannya melalui bandara Halu Oleo.

BACA JUGA : Seorang Wanita Ditangkap Selundupkan Sabu di Lapas Kendari, Modusnya Jenguk Suami

Setelah tiba di Kota Kendari, shabu tersebut diserahkan kepada AN (34), yang kemudian memecahkannya menjadi beberapa paket.

Kepada wartawan, AKBP Debby menjelaskan bahwa ketiga pelaku tersebut berhasil diamankan bersama dengan barang bukti berupa shabu seberat 475 gram yang terbagi dalam 13 paket. Selanjutnya, barang bukti ini ditemukan di Desa Mendikonu, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Ini termasuk ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, pidana 6 tahun penjara, dan paling lama 20 tahun penjara, sesuai dengan peran dan pelanggaran yang mereka lakukan.

error: Dilarang Keras Copy Paste!