Polda Sultra Diminta Usut Dugaan Aktivitas Tambang Aspal Ilegal di WIUP PT Timah Buton
METROKENDARI.COM – Persatuan Intelektual Cendekiawan dan Aktivis Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sultra segera menghentikan aktivitas dugaan tambang aspal ilegal di Desa Lawele, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton, yang diduga menggunakan dokumen palsu untuk memuluskan pemuatan hasil tambang.
Dalam siaran pers yang diterima redaksi media ini pada Rabu (3/9/2025), Persatuan Intelektual Cendekiawan dan Aktivis Sultra menyebut dugaan tindak pidana pertambangan ilegal dan pemalsuan dokumen terjadi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Persatuan Intelektual Cendekiawan dan Aktivis Sultra mengungkapkan, PT Timah saat ini tidak memiliki kelengkapan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2025 sehingga seharusnya tidak melakukan aktivitas penambangan. Namun, aktivitas pemuatan aspal disebut tetap berlangsung dengan menggunakan dokumen perusahaan lain.
Jenderal Persatuan Intelektual Cendekiawan dan Aktivis Sultra, Askal, meminta aparat segera turun tangan menghentikan aktivitas tersebut.


Tinggalkan Balasan