Polda Sultra Diminta Usut Dugaan Aktivitas Tambang Aspal Ilegal di WIUP PT Timah Buton
“Kami mendesak Kapolda Sulawesi Tenggara untuk segera menghentikan aktivitas pemuatan tambang ilegal di Pelabuhan Nambo dan menindak tegas para pelaku. Baik pelaku penambang ilegal berinisial US maupun pihak PT Karya Buana Buton yang diduga memfasilitasi dokumen ilegal,” tegas Askal.
Organisasi ini juga mendorong Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara untuk memproses hukum seluruh pihak yang terlibat demi menegakkan aturan pertambangan dan mencegah kerugian negara.
“Untuk legalitas penjualan hasil penambangan ilegal dalam konsesi IUP PT Timah, diduga menggunakan dokumen palsu atau dokumen perusahaan lain yakni IUP PT Karya Buana Buton. Saat ini sedang dilakukan pemuatan tambang aspal ilegal tersebut di Kapal Tongkang melalui Pelabuhan Nambo, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton,” pungkas Askal.
Reporter. Wayan Sukanta


Tinggalkan Balasan