metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 23 Februari 2025

Polda Sultra Diminta Tegas Usut PT BSM Soal Dugaan Ilegal Mining di Konut

Ilustrasi penambangan ilegal (dok.metrokendari.id

Bukti Hasil Investigasi

Berdasarkan hasil invsteigasi, lanjut Hendro, pihaknya menemukan adanya bukti penjualan ore nikel oleh PT BSM dengan menggunakan 2 (dua) dokumen perusahaan lain.

“Buktinya ada, untuk dokumen yang dipinjam dari salah satu perusahaan di Mandiodo tujuan penjualannya ke Bahodopi, Morowali. Sedangkan untuk dokumen yang dipinjam dari salah satu perusahaan di morombo tujuan penjualannya di Morosi,” ungkapnya.

Hendro menyebut, pemerintah telah mengatur ketentuan mengenai hal-hal yang dapat dan tidak dapat dilakukan oleh setiap orang, perusahaan maupun koorporasi dalam melakukan kegiatan Eksplorasi, Operasi Produksi, pengangkutan dan penjualan hasil tambang.

“Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1), Pasal 81 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), Pasal 104 ayat (3), atau Pasal 105 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!