METROKENDARI.ID – Aktivitas penambangan ilegal atau Ilegal Mining, masih marak terjadi di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra).
Seperti salah satunya kawasan Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut). Di lokasi ini masih terdapat aktivitas perusahaan yang melakukan penambangan ilegal.
Sebuah perusahaan yang teridentifikasi melakukan ilegal minung di kawasan tersebut bernama PT Bintang Sarana Mineral (BSM).
Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sultra, Hendro Nilopo mengatakan sejak tahun 2021 pihaknya telah mendengar kabar tentang PT. BSM yang diduga melakukan kegiatan ganda di wilayah blok Mandiodo, Konut.
“Dari tahun 2021 kabar tentang dugan kejahatan PT. BSM ini suah terdengar, mereka (PT. BSM) melakukan kegiatan ganda. Adapun kegiatan ganda kami maksud yakni, PT. BSM ini kadang berlaku sebagai perusahaan kontraktor minig (penambang) lepas kadang juga berlaku sebagai perusahaan trading (jual/beli ore),” ujar Hendro kepada metrokendari.com, Senin (14/11/2022).
Bukti Hasil Investigasi
Baca Juga
Berdasarkan hasil invsteigasi, lanjut Hendro, pihaknya menemukan adanya bukti penjualan ore nikel oleh PT BSM dengan menggunakan 2 (dua) dokumen perusahaan lain.
“Buktinya ada, untuk dokumen yang dipinjam dari salah satu perusahaan di Mandiodo tujuan penjualannya ke Bahodopi, Morowali. Sedangkan untuk dokumen yang dipinjam dari salah satu perusahaan di morombo tujuan penjualannya di Morosi,” ungkapnya.
Hendro menyebut, pemerintah telah mengatur ketentuan mengenai hal-hal yang dapat dan tidak dapat dilakukan oleh setiap orang, perusahaan maupun koorporasi dalam melakukan kegiatan Eksplorasi, Operasi Produksi, pengangkutan dan penjualan hasil tambang.
“Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1), Pasal 81 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), Pasal 104 ayat (3), atau Pasal 105 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),” imbuhnya.
Baca Juga : Tertibkan Penambangan Ilegal di Pulau Maniang Kolaka, Polisi Amankan 10 Orang
Terkait temuan itu, Hendro meminta Aparat Penegak Hukum (APH), untuk memeriksa direktur PT BSM soal dugaan penambangan ilegal, jual/beli (trading) ore nikel dari hasil ilegal mining dan penjualan ore nikel dengan menggunakan dokumen perusahaan lain atau dokumen terbang.
“Jadi bukan hanya PT. BSM yang harus ditindak,...