Polda Sultra dan BPN Kolaka Identifikasi Lahan Milik Warga Yang Diduga Diserobot PT Rimau
“Saat itu, saya bagian dari pengumpul data penyertifikatan, kalau melihat sertifikat yang dikuasai Ibu Ririn itu memang hasil proses penyertifikatan tahun 1997, dan semua ada data-datanya itu,” ungkapnya.
Sedangkan hal serupa juga diungkapkan, Mardani, pensiunan yang pernah bertugas di BPN Kolaka. Menurut dia, setelah ia mencocokkan titik koordinat yang ada di peta bidang, dan sertifikat pelapor itu sama, tidak ada perbedaan.
“Titik koordinat yang saya ambil mandiri, sudah cocok yang ada di peta bidang dan sertifikat,” jelas dia.
Sementara itu, Kasi Pengkuran BPN Kolaka, Sarwan Ingadi yang dihubungi awak media ini, belum bisa memberikan tanggapan terkait identifikasi tanah yang baru saja dilakukan.
“Kami lapor dulu ke kepala selaku pimpinan kami,” tulis dia lewat pesan WhatsApp.
Reporter: Wayan Sukanta


Tinggalkan Balasan