Polairud Polda Sultra Tangkap 5 Pelaku Bom Ikan, 4 Kapal Hingga Puluhan Handak Disita
Operasi penindakan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat serta hasil patroli rutin Ditpolairud di beberapa titik rawan.
“Dari hasil pengungkapan kasus ini, kami berhasil mengamankan lima orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan bahan peledak,” kata Wadir Polairud AKBP Dodik yang pernah menjabat sebagai Kapolres Wakatobi.
Selain itu, Ditpolrairud jg menyita sejumlah barang bukti berupa 29 buah sumbu peledak, 21 botol bom ikan siap ledak, serta satu jerigen berukuran lima liter yang berisi bahan sejenis, setara dengan 10 botol bom ikan.
Tak hanya itu, empat unit kapal yang digunakan oleh para pelaku dalam menjalankan aksinya turut diamankan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut ungkap AKBP Tendri selaku Kasubdit Gakkum.
Kelima orang tersebut kini telah resmi ditetapkan sebagai Tersangka dan dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. Penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku lainnya serta mencegah tindakan serupa di kemudian hari.


1 Komentar