Pj Gubernur Sultra Hadiri Puncak Acara Festival LIKE-2 Tahun 2024
Selanjutnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam sambutannya menekankan pentingnya penyelesaian penggunaan tanah dalam kawasan hutan, terutama untuk kebun sawit rakyat. Hal ini dilakukan guna mendukung tata kelola yang baik serta pemerataan ekonomi melalui reforma agraria yang telah diluncurkan sejak tahun 2017.
“Reforma agraria yang kita luncurkan pada tahun 2017 bertujuan untuk menciptakan pemerataan ekonomi dengan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh lapisan masyarakat,” jelasnya.
Menko Perekonomian juga mengapresiasi Kementerian LHK atas penerbitan SK TORA Biru, yang sebagian besar digunakan untuk kebun sawit rakyat. Dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) telah disalurkan dengan peningkatan jumlah untuk mendukung produktivitas kebun sawit.
Dalam acara ini, Presiden Joko Widodo secara simbolis menyerahkan SK Hutan Sosial, SK Hijau, SK Biru, SK Hutan Adat, dan SK TORA untuk sawit rakyat kepada 15 orang penerima manfaat, termasuk perwakilan dari 800 kelompok tani hutan. Sulawesi Tenggara diwakili oleh Kelompok Tani Hutan Tangkeno dari Desa Tangkeno, Kabupaten Bombana, yang menerima SK Perhutanan Sosial (PS) dari Presiden.


Tinggalkan Balasan