Pimpinan PT VDNI Dilapor ke Polda Sultra
“Kami selaku Penasihat Hukum tidak disampaikan terkait penangkapan ini sehingga membuat istri dan anak-anak klien kami shock ketika menjemput kebebasan suami/ayahnya. Sementara pada saat pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya kami intens berkomunikasi baik dalam hal pendampingan dalam pemeriksaan maupun langkah-langkah hukum lainnya,” ungkap Ida.
Menurut Ida, penangkapan kliennya oleh penyidik didasari atas alasan yang mengada-ada yaitu dengan alasan mempersulit pemeriksaan dan tidak kooperatif.
“Bagaimana hal ini bisa terjadi sedangkan faktanya selama ini klien kami berada di Rutan Kendari,” katanya.
“Berdasarkan alasan-alasan diatas, kami menilai klien kami telah didiskriminasi atau dikriminalisasi dan patut diduga dalam kasus a quo merupakan kasus Atensi/by Order yang tidak menginginkan klien kami bebas,” katanya lagi.
Diketahui, pelapor Noval Bungandali Tamburaka sejak penangkapan pasca bebas murni dirinya hingga kini masih dalam penahanan di rumah tahanan Mako Polda Sultra.
Pelaporan PT VDNIP melalui kuasa hukumnya terhadap Noval Bungandali Tamburaka ini, menurut Ida, dinilai tidak berdasar, karena oleh pihak PT VDNIP hingga saat ini belum membuktikan pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh klienya.


Tinggalkan Balasan