metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 23 Februari 2025

Pimpinan PT VDNI Dilapor ke Polda Sultra

Kawasan PT VDNI

“Perlu saya tegaskan PT VDNIP ini perusahaan besar, membeli sesuatu bukan seperti membeli kacang rebus. Surat-surat kepemilikan klien kami telah melalui verifikasi selama kurang lebih enam bulan baru kemudian PT VDNIP membeli tanah klien kami,” tegas Ida.

“Bahwa benar klien kami sebelum transaksi jual beli membuat surat penawaran tertanggal 6 Agustus 2019 atas obyek tanah miliknya dan pihak manajemen PT VDNIP telah melakukan verifikasi atas dokumen-dokumen bukti kepemilikan klien kami dan dinyatakan bahwa kepemilikannya tersebut layak untuk dibebaskan,” sambungnya.

Sehingga berdasarkan rentetan kronologi tersebut, tindakan Tony Zhou selaku Presdir PT VDNIP yang telah membeli obyek tanah kepihak PT KPP dan melakukan transaksi untuk kedua kali kepada pelapor pada tanggal 13 September 2019 melalui verifikasi internal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!