Disebutkan Ida, atas tindakan oknum penyidik di Polda Sultra tersebut tidak mencerminkan semangat reformasi yang digaungkan oleh Kapolda Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Dan ini akan semakin menimbulkan preseden buruk terhadap citra Polri di mata masyarakat oleh karenanya melalui surat pengaduan ini kami berharap polisi bisa lebih professional menangani kasus ini,” demikian Ida.
Polda Sultra Bantah Lakukan Penangkapan Tanpa Surat Perintah
Dikonfirmasi terpisah, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra menampik penangkapan terhadap terduga pemalsuan dokumen kepemilikan tanah, Noval Bungandali Tamburaka tanpa Surat Perintah Penangkapan.
Baca Juga
Direktur Reskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Wayan Riko menyebutkan, tak pernah melakukan penangkapan terhadap terduga tanpa dilengkapi dengan surat perintah penangkapan.
“Mana ada penangkapan tanpa surat perintah penangkapan,” ujar Wayan yang dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Rabu (8/3/2023).
Hingga berita ini terbit, pihak PT VDNIP yang dikonfirmasi tidak memberikan tanggapan terhadap kasus yang diungkapkan Kuasa Hukum pelapor Noval Bungandali Tamburaka, Ida Hamidah.