Pimpinan PT VDNI Dilapor ke Polda Sultra
“Bahwa benar klien kami sebelum transaksi jual beli membuat surat penawaran tertanggal 6 Agustus 2019 atas obyek tanah miliknya dan pihak manajemen PT VDNIP telah melakukan verifikasi atas dokumen-dokumen bukti kepemilikan klien kami dan dinyatakan bahwa kepemilikannya tersebut layak untuk dibebaskan,” sambungnya.
Sehingga berdasarkan rentetan kronologi tersebut, tindakan Tony Zhou selaku Presdir PT VDNIP yang telah membeli obyek tanah kepihak PT KPP dan melakukan transaksi untuk kedua kali kepada pelapor pada tanggal 13 September 2019 melalui verifikasi internal.
Namun setelah itu oleh PT VDNIP kemudian melaporkan Noval Bungandali Tamburaka dengan pasal pemalsuan dokumen kepemilikan tanah yang menjadi miliknya dan dilakukan penahanan terhadapnya.
“Dan laporan tersebut merupakan pengaduan atau laporan palsu dan telah nyata merugikan klien kami beserta keluarganya,” bilang Ida.
Dugaan Diskriminasi Oknum Penyidik Polda Sultra
Pasca bebas murni dari kliennya untuk kasus tersebut pada tanggal 1 Maret 2022 lalu, ungkap Ida, Noval Bungandali Tamburaka kemudian kembali ditangkap dengan tidak diperlihatkan dan tidak diberikan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penangkapan.


Tinggalkan Balasan