Berita Kriminal KendariKriminalMetro Kendari

Pimpinan PT VDNI Dilapor ke Polda Sultra

×

Pimpinan PT VDNI Dilapor ke Polda Sultra

Sebarkan artikel ini
PT VDNI
Kawasan PT VDNI

Sehingga berdasarkan rentetan kronologi tersebut, tindakan Tony Zhou selaku Presdir PT VDNIP yang telah membeli obyek tanah kepihak PT KPP dan melakukan transaksi untuk kedua kali kepada pelapor pada tanggal 13 September 2019 melalui verifikasi internal.

Namun setelah itu oleh PT VDNIP kemudian melaporkan Noval Bungandali Tamburaka dengan pasal pemalsuan dokumen kepemilikan tanah yang menjadi miliknya dan dilakukan penahanan terhadapnya.

“Dan laporan tersebut merupakan pengaduan atau laporan palsu dan telah nyata merugikan klien kami beserta keluarganya,” bilang Ida.

Dugaan Diskriminasi Oknum Penyidik Polda Sultra

Pasca bebas murni dari kliennya untuk kasus tersebut pada tanggal 1 Maret 2022 lalu, ungkap Ida, Noval Bungandali Tamburaka kemudian kembali ditangkap dengan tidak diperlihatkan dan tidak diberikan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penangkapan.

“Kami selaku Penasihat Hukum tidak disampaikan terkait penangkapan ini sehingga membuat istri dan anak-anak klien kami shock ketika menjemput kebebasan suami/ayahnya. Sementara pada saat pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya kami intens berkomunikasi baik dalam hal pendampingan dalam pemeriksaan maupun langkah-langkah hukum lainnya,” ungkap Ida.

Menurut Ida, penangkapan kliennya oleh penyidik didasari atas alasan yang mengada-ada yaitu dengan alasan mempersulit pemeriksaan dan tidak kooperatif.

“Bagaimana hal ini bisa terjadi sedangkan faktanya selama ini klien kami berada di Rutan Kendari,” katanya.

“Berdasarkan alasan-alasan diatas, kami menilai klien kami telah didiskriminasi atau dikriminalisasi dan patut diduga dalam kasus a quo merupakan kasus Atensi/by Order yang tidak menginginkan klien kami bebas,” katanya lagi.

Diketahui, pelapor Noval Bungandali Tamburaka sejak penangkapan pasca bebas murni dirinya hingga kini masih dalam penahanan di rumah tahanan Mako Polda Sultra.

Pelaporan PT VDNIP melalui kuasa hukumnya terhadap Noval Bungandali Tamburaka ini, menurut Ida, dinilai tidak berdasar, karena oleh pihak PT VDNIP hingga saat ini belum membuktikan pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh klienya.

error: Dilarang Keras Copy Paste!