metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 17 November 2025

Pimpinan PT VDNI Dilapor ke Polda Sultra

Kawasan PT VDNI

Ida juga menyebutkan, pihak PT VDNIP melalui stafnya pernah mengakui bahwa lokasi tanah milik Noval Bungandali Tamburaka telah dibeli oleh perusahaan yang bernama PT KPP. Tetapi hingga saat ini pihak PT VDNIP tidak pernah memperlihatkan bukti kepemilikan dan bukti jual beli yang dimaksud.

“Sehingga menurut klien kami bahwa dalil terlapor yakni Tony Zhou yang menyatakan bahwa tanah milik korban sudah dibeli pada tahun 2017 yang lalu tidak bisa diperlihatkan,” jelasnya.

Lanjut Ida, bahwa pihaknya pada saat komunikasi dengan manajemen PT VDNIP untuk tidak masuk ke pekarangan tanah milik kliennya. Sehingga pada tanggal 13 September 2019 manajemen PT VDNIP memutuskan untuk membeli tanah milik kliennya tersebut untuk menghindari sengketa kepemilikan antara kedua belah pihak.

PT VDNIP Akui Kepemilikan Tanah Milik Noval Bungandali Tamburaka

Dan setelah transaksi jual beli dengan pihak manajemen PT VDNIP, PT VDNIP melakukan pembangunan lahan parkir untuk karyawan di atas objek tanah tersebut.

“Perlu saya tegaskan PT VDNIP ini perusahaan besar, membeli sesuatu bukan seperti membeli kacang rebus. Surat-surat kepemilikan klien kami telah melalui verifikasi selama kurang lebih enam bulan baru kemudian PT VDNIP membeli tanah klien kami,” tegas Ida.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!