Berita Kriminal KendariKriminalMetro Kendari

Pimpinan PT VDNI Dilapor ke Polda Sultra

×

Pimpinan PT VDNI Dilapor ke Polda Sultra

Sebarkan artikel ini
PT VDNI
Kawasan PT VDNI

METROKENDARI.ID – Presiden Direktur (Presdir) PT Virtue Dragon Nickel Industrial Park (PT VDNIP), Tony Zhou dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pelapor Noval Bungandali Tamburaka yang diwakili Penasihat Hukumnya, Ida Hamidah menyebutkan pelaporan tersebut terkait dugaan kasus fitnah atau laporan palsu yang dilakukan oleh Tony Zhou.

Presdir PT VDNIP, Tony Zhou diduga melakukan pelaporan terkait pemalsuan dokumen surat keterangan tanah yang diduga dilakukan oleh Noval Bungandali Tamburaka.

Dibeberkan Ida Hamidah, bermula saat kliennya (Noval Bungandali Tamburaka) dituduh memalsukan surat keterangan kepemilikan tanah tanah miliknya, namun dugaan tersebut belum ada pembuktian.

“Benar klien kami merasa tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan tersebut, karena klien kami memiliki dokumen yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dan membayar pajak atas objek tanah yang dikuasai maupun dimanfaatkan oleh klien kami yang kemudian telah dibeli oleh PT VDNIP,” beber Ida yang dikonfirmasi, Rabu (8/3/2023).

Ida juga menyebutkan, pihak PT VDNIP melalui stafnya pernah mengakui bahwa lokasi tanah milik Noval Bungandali Tamburaka telah dibeli oleh perusahaan yang bernama PT KPP. Tetapi hingga saat ini pihak PT VDNIP tidak pernah memperlihatkan bukti kepemilikan dan bukti jual beli yang dimaksud.

“Sehingga menurut klien kami bahwa dalil terlapor yakni Tony Zhou yang menyatakan bahwa tanah milik korban sudah dibeli pada tahun 2017 yang lalu tidak bisa diperlihatkan,” jelasnya.

Lanjut Ida, bahwa pihaknya pada saat komunikasi dengan manajemen PT VDNIP untuk tidak masuk ke pekarangan tanah milik kliennya. Sehingga pada tanggal 13 September 2019 manajemen PT VDNIP memutuskan untuk membeli tanah milik kliennya tersebut untuk menghindari sengketa kepemilikan antara kedua belah pihak.

PT VDNIP Akui Kepemilikan Tanah Milik Noval Bungandali Tamburaka

Dan setelah transaksi jual beli dengan pihak manajemen PT VDNIP, PT VDNIP melakukan pembangunan lahan parkir untuk karyawan di atas objek tanah tersebut.

“Perlu saya tegaskan PT VDNIP ini perusahaan besar, membeli sesuatu bukan seperti membeli kacang rebus. Surat-surat kepemilikan klien kami telah melalui verifikasi selama kurang lebih enam bulan baru kemudian PT VDNIP membeli tanah klien kami,” tegas Ida.

“Bahwa benar klien kami sebelum transaksi jual beli membuat surat penawaran tertanggal 6 Agustus 2019 atas obyek tanah miliknya dan pihak manajemen PT VDNIP telah melakukan verifikasi atas dokumen-dokumen bukti kepemilikan klien kami dan dinyatakan bahwa kepemilikannya tersebut layak untuk dibebaskan,” sambungnya.

error: Dilarang Keras Copy Paste!