Perusda: PT AMM Tanggung Biaya Pengobatan Karyawan yang Alami Kecelakaan Kerja
“Ini murni kecelakaan tunggal, dan saat ini korban sudah membaik, setelah dilakukan operasi dan dislokasi,” kata dia kepada awak media ini saat dikonfirmasi, Sabtu (27/7/2024).
Untuk biaya seluruh pengobatan sampai korban benar-benar pulih, lanjut Ishak telah dan akan ditanggung oleh pihak perusahaan PT AMM. Diakuinya juga, yang bersangkutan belum memiliki BPJS Ketenagakerjaan, karena korban baru terhitung satu bulan kerja.
Olehnya itu, dia menegaskan, kedepannya bagi perusahaan yang ingin bermitra dengan Perusda Kolaka, tentu salah satu syarat, semua karyawannya harus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Perusahan tidak boleh membawa atau mempekerjakan karyawan yang belum memiliki BPJS Ketenagakerjaan.
“Saya akan evaluasi dan mengecek semua pekerja tambang terkait sebagai peserta BPJS, jika ada yang belum, maka saya akan sarankan agar segera didaftarkan,” tukasnya.
Reporter: Wayan Sukanta


Tinggalkan Balasan