metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 1 Februari 2026

Perusahaan Tambang di Kolaka PT SLG Dan PT AMI Digugat ke Pengadilan Soal Dugaan Pencemaran Lingkungan

Kondisi Desa Hakatutobu, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka (Sumber. YPHLH)

Selain itu, data citra satelit tahun 2024 menunjukkan bahwa kedua perusahaan tersebut tidak memiliki fasilitas pengolahan air limbah dan air limpasan dalam area IUPnya.

Dalam hasil pemeringkatan ketaatan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup yang diterbitkan oleh Kementerian Kehutanan/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (PROPPER 2023-2024), PT Akar Mas Internasional tercatat berada dalam KATEGORI MERAH, yang berarti tidak memenuhi baku mutu lingkungan, khususnya air limbah. Sementara itu, PT Suria Lintas Gemilang TERCATAT TIDAK PERNAH MENGAJUKAN DIRI UNTUK DILAKUKAN PENILAIAN KETAATAN lingkungan hidup,” bebernya.

Selain gugatan perdata, lanjut Faisal, YPHLH juga telah secara resmi mengadukan kedua perusahaan tersebut atas dugaan tindana pidana khusus pencemaran lingkungan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada 22 Desember 2025.

“Kami dari YPHLH menegaskan bahwa langkah hukum ini dilakukan sebagai upaya perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat, serta untuk mendorong penegakan hukum lingkungan secara konsisten dan berkeadilan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!