Perusahaan Tambang di Kolaka PT SLG Dan PT AMI Digugat ke Pengadilan Soal Dugaan Pencemaran Lingkungan
“YPHLH menilai pencemaran terjadi akibat sedimentasi yang terbawa air limbah dan air limpasan kegiatan pertambangan dari kedua perusahaan tersebut, yang dilepas atau keluar dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) tanpa melalui proses pengolahan (treatment). Akibatnya, kadar Total Suspended Solid (TSS) diduga melampaui ambang batas baku mutu lingkungan,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya yang diterima metrokendari.com, Senin (19/1/2026).
Faisal menambahkan, dalam proses mediasi sebelumnya, kedua perusahaan disebut menolak dan mengelak untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan, sehingga perkara berlanjut ke tahap persidangan.
Berdasarkan profil perseroan dalam database Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia, PT SLG dan PT AMI diketahui TIDAK MEMILIKI IZIN PENGOLAHAN DAN PEMBUANGAN AIR LIMBAH.
Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip Good Mining Practice (GMP) serta mengabaikan asas kehati-hatian (precautionary principle) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Tinggalkan Balasan