metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Sabtu, 31 Januari 2026

Perusahaan Tambang di Kolaka PT SLG Dan PT AMI Digugat ke Pengadilan Soal Dugaan Pencemaran Lingkungan

Kondisi Desa Hakatutobu, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka (Sumber. YPHLH)

METROKENDARI.COM – Yayasan Peduli Hukum dan Lingkungan Hidup (YPHLH) secara resmi mengajukan gugatan perdata atas dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Suria Lintas Gemilang (SLG) dan PT Akar Mas Internasional (AMI) ke Pengadilan Negeri Kolaka.

Gugatan tersebut diajukan melalui kuasa hukum YPHLH, Faisal Ahmad, dan telah memasuki tahap pemeriksaan perkara yang dimulai pada 8 Januari 2026.

Faisal mengatakan, dugaan pencemaran lingkungan ini diduga telah berlangsung lebih dari lima tahun dan mengakibatkan kerusakan lingkungan yang signifikan, meliputi 23 bidang tambak dengan luas sedikitnya 16,48 hektare, serta kerusakan wilayah pesisir seluas kurang lebih 61,8 hektare,:

Dampak tersebut dirasakan langsung oleh masyarakat di Desa Sopura dan Desa Hakatutobu, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, yang menimbulkan keresahan berkepanjangan.

PT SLG Kolaka
Kondisi di sekitar jalan Poros Pomalaa-Wolulu, Sopura tercemar akibat aktivitas tambang (Sumber. YPHLH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!