Permudah Pelayanan, Pengadilan Tinggi Sultra Luncurkan Aplikasi E-Pandu
Ia juga menambahkan bahwa, mekanisme sebelumnya dari Aparatur penegak hukum sangat menyita waktu dan sangat tidak efektif. Sekarang masyarakat dari rumahnya dengan aplikasi ini bisa pake Watsapp lalu mengirim dokumenya dan selesai semua.
Tentu juga dengan syarat yang diperlukan. Nanti dokumenya itu, tidak mesti dibawa ke Rutan tinggal dikirim lalu dicocokan dengan pihak Rutan sehingga dapat berkesempatan untuk melihat keluarganya.
“Memang kita belum masukan kedalam flestor tapi cukup klik domainnya atau alamat website baru tinggal masuk kealamatnya. Memang ini masih perlu pengembangan lebih lanjut tetapi kita tidak boleh berhenti atau tertahan hanya gara- gara Infrastruktur yang belum siap. Tetapi masyarakat sudah malaui menggunakan,” Pungkasnya.
Tinggalkan Balasan