“Disisi lain bagi kami, aparatur pengadilan bisa melakukan untuk merubah mindset dimana harus memberikan pelayanan yang cepat dan tepat kepada masyarakat dan harus teliti karena disitu ada keartutnya yang bisa dilihat, kapan intu dibuat , siapa yang menandatangani, itu semua akan transparan dan dilihat oleh masyarakat langsung,”
Kendati demikian, aplikasi E- Pandu sementara khusus pelayanan perkara pidana selanjutnya akan ada gersi lain yang akan terus dikembangkan terkait dengan masalah penahanan sehingga juga bisa cepat prosesnya begitupun dengan izin sita pengeledahan.
“Paling utama adalah izin besut karena ini menjadi masalah masyarakat yang selalu mengalami hambat dalam menengok keluarganya misalnya dia dari Bombana dia harus datang ke Bau – bau dulu minta surat izin kepengadilan Negeri Bau – bau baru ditunggu seminggu baru terus dibawah ke Rutan untuk menengok keluarganya” tuturnya.
Baca Juga
Ia juga menambahkan bahwa, mekanisme sebelumnya dari Aparatur penegak hukum sangat menyita waktu dan sangat tidak efektif. Sekarang masyarakat dari rumahnya dengan aplikasi ini bisa pake Watsapp lalu mengirim dokumenya dan selesai semua.
Tentu juga dengan syarat yang diperlukan. Nanti dokumenya itu, tidak mesti dibawa ke Rutan tinggal dikirim lalu dicocokan dengan pihak Rutan sehingga dapat berkesempatan untuk melihat keluarganya.
“Memang kita belum masukan kedalam flestor tapi cukup klik domainnya atau alamat website baru tinggal masuk kealamatnya. Memang ini masih perlu pengembangan lebih lanjut tetapi kita tidak boleh berhenti atau tertahan hanya gara- gara Infrastruktur yang belum siap. Tetapi masyarakat sudah malaui menggunakan,” Pungkasnya.