KriminalMetro Kendari

Permudah Pelayanan, Pengadilan Tinggi Sultra Luncurkan Aplikasi E-Pandu

×

Permudah Pelayanan, Pengadilan Tinggi Sultra Luncurkan Aplikasi E-Pandu

Sebarkan artikel ini
Pengadilan Tinggi Sultra
Peluncuran aplikasi E-Pandu Pengadilan Tinggi Sultra, Kamis (28/10/2021).

Kendari – Dalam rangka mewujudkan kepastian dan kemudahan pelayanan hukum kepada masyarakat berbasis teknologi, Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi meluncurkan aplikasi e- Pandu (Pelayanan Terpadu Elektronik), Kamis (28/10/2021).

Dalam kegiatan itu, turut dihadiri oleh Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Saleh, Kakanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba, mewakili Kapolda Sultra, Dir Resnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka, perwakilan BNNP Sultra, Faturahman dan jajaran Aparatur Penegak Hukum serta dari lingkup Forkomimda Sultra.

“Ketika kita melakukan pembinaan dan pengawasan ke daerah – daerah, masalah pertama bahwa masyarakat yang keluarganya bermasalah dengan hukum akan membesut ke Rutan itu, selalu mengalami kendala karena dia harus dari kampung untuk datang ke Pengadilan mengambil surat izinya lalu balik lagi nanti baru ke Rutan,” ujar Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Ketua Pengadilan Tinggi Sultra.

Lanjut dia, demikian pula banyak permohonan perpanjangan penahanan atau sita yang dilakukan aparatur penegak hukum seperti Polsek itu bisa berhari-hari baru bisa selesai.

Bahkan, beberapa kejadian ada tahanan yang lepas dari hukum dan ada kejadian masyarakat yang izin besut keluarganya di Rutan terlambat kemudian sakit parah bahkan juga tidak sempat ketemu keluarganya.

“Ini menjadi persoalan yang krusial di wilayah Sultra. Kemudian saya melihat juga di pengadilan itu sudah ada aplikasi, akan tetapi belum terintegrasi dengan masyarakat sehingga ini harus butuh sosialisasi lanjutan,” terangnya.

Oleh Sebab itu, pihaknya kemudian memutuskan untuk membuat suatu aplikasi yang sudah terkoneksi dengan sistem hingga sampai ke Mahkamah Agung sehingga kemudian sistem tersebut sudah dilakukan uji coba akhirnya melahirkan aplikasi pelayanan terpadu (e-pandu).

“Dengan pelayanan terpadu ini maka efektivitas dalam pelayanan hukum kepada masyarakat akan jauh lebih cepat biaya murah dan tidak perlu lagi ribut-ribut,” imbuhnya.

Sekarang, lanjut dia, di pengadilan orang yang mau berurusan untuk administrasi pun tidak perlu datang ke pengadilan hanya mengajukan lewat aplikasi setelah terkirim maka akan ada notifikasi penyelesaian dan dihari yang sama surat yang mereka butuhka dapat diterima tinggal di download kemudian disimpan.

“Jadi, itu bisa digunakan sebagai alat bukti yang dapat dipergunakan sesuai dengan kepentinganya. Inilah sebenarnya latar belakang yang sebenarnya kami bangun karena melihat situasi dan letak geografis di Sultra yang memang membutuhkan biaya besar. Bahkan hal kecil membutuhkan biaya besar yang sangat tidak seimbang,” tegasnya.

Sementara itu, dengan aplikasi ini, semua bisa kita nol kan semuanya tanpa hsru mengeluarkan biaya masyarakat dapat terlayani dengan baik sehingga orang sudah stress karena menghadapi persoalan-persoalan hukum bisa terkurangi dengan kondisi yang ada.

error: Dilarang Keras Copy Paste!