Metro KendariSerba-serbi

Peradi Kendari Adakan Layanan Konsultasi Hukum Gratis Untuk Masyarakat

×

Peradi Kendari Adakan Layanan Konsultasi Hukum Gratis Untuk Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Bantuan Hukum
DPC Peradi Kendari menggelar konsultasi hukum gratis bagi masyarakat

Kendari – Dewan Pimpinan  Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kendari menggelar konsultasi hukum gratis bagi masyarakat di Aula Kantor Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra),Selasa (29/3/2022).

Sebagaimana diketahui, kegiatan tersebut sebagai wujud aktualisasi peran dari DPC Peradi Kendari  dalam perluasan akses keadilan pada masyarakat melalui pemberian layanan konsultasi hukum gratis.

Wakil Ketua DPC Peradi  Kendari Ibrahim Tane mengatakan, bahwa cikal bakal kegiatan konsultasi hukum itu berdasarkan peninjauan lapangan dari  pengurus  DPC Peradi Kendari terkait masih  banyaknya  masyarakat  yang garis kemampuan ekonominya dibawah rata- rata yang kemudian  enggan untuk berkonsultasi ketika bermasalah hukum baik perdata maupun pidana.

“Jadi hanya karena sisi finansialnya yang lemah mereka tidak berkonsultasi dengan pengacara. Maka, ruang inilah yang diambil oleh pengurus DPC Peradi Kendari untuk membantu dan meringankan beban masyarakat untuk diberikan solusi atas masalah dihadapinya,”ujarnya.

Kendati demikian, ia menerangkan bahwa kegiatan tersebut khusus untuk konsultasi saja. Namun tidak sampai pada penanganan perkara.

“Bila mana nanti ada permasalahan yang telah dikonsultasikan itu akan dilanjutkan ke persoalan penanganan itu biarlah masyarakat sendiri yang memilih advokat yang mendampinginya,”kata Ibrahim.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa di kalangan masyarakat kecil itu banyak masalah – masalah yang tidak terselesaikan secara hukum. Dan ketika diperhadapkan masalah tersebut mereka bingung mau kemana.

“Mereka pasti bingung karena mau ke pengacara juga tidak ada uang. Tapi Meski begitu kami selalu memberikan pemahaman bahwa ketika mendapat masalah maka dianjurkan untuk mengkomunikasikan masalahnya itu,”

Kata Ibrahim, oleh karena program  kegiatan itu sifatnya jangka pendek dan menengah maka pihaknya akan melaksanakan kegiatan yang sama di 11 Kecamatan di Kota Kendari secara bergiliran. Namu untuk hari ini fokus dulu di 11 kelurahan se -Kecamatan Kendari.

“Seyogyanya kemarin kami melakukan secara serentak namun kalau dilakukan seperti itu maka dianggap kurang efektif sehingga dilakukan step by step dengan bantuan para camat maupun lurah setempat untuk memastikan warganya yang kurang mampu,” ungkapnya.

Salah satu contoh perkara pidana yang jarang diketahui masyarakat yang pengetahuannya terbatas  adalah soal penanganan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.

error: Dilarang Keras Copy Paste!