Penuhi Pemeriksaan di Kejati Sultra, Sulkarnain Kadir Bawa Pengacara
Sementara itu, dua tersangka yang telah ditetapkan dalam dugaan kasus suap dan gratifikasi penerbitan izin Alfamidi, saat ini kembali jalani pemeriksaan penyidik di Kejati Sultra.
Kedua orang tersebut yang jadi tersangka yakni RT (Sekretaris Daerah Kota Kendari) dan SM (Tenaga Ahli TGUPP Kota Kendari Bidang Perencanaan, Pengelolaan Keunggulan Daerah).
Kronologi Dugaan Suap Perizinan Alfamidi
Kasus tersebut bermula pada Maret 2021, PT Midi Utama Indonesia, yang merupakan pemegang lisensi Gerai Alfamidi ingin berinvestasi di Kota Kendari dengan mendirikan gerai, lalu berniat mengurus perizinan.
Baca Juga : Asisten II Resmi Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kota Kendari Gantikan Ridwansyah Taridala
Lalu terjadi pertemuan antara Wali Kota Kendari saat itu, Sulkarnain, Ridwanyah Taridala, SM, dan pihak PT Midi Utama Indonesia.
“Kemudian dilakukan pertemuan antara SK (Sulkarnain Kadir), mantan Wali Kota Kendari, dihadiri oleh tersangka RT dan SM, dihadiri pula Manager CSR PT Midi Utama Indonesia berinisial A, dan tiga pegawai perusahaan lainnya,” jelas Dody.


Tinggalkan Balasan