Penuhi Pemeriksaan di Kejati Sultra, Sulkarnain Kadir Bawa Pengacara
Pada saat penetapan tersangka, Sulkarnain Kadir juga telah dipanggil oleh penyidik Kejati Sultra untuk agenda pemeriksaan. Namun tidak hadir pada saat itu tanpa adanya keterangan.
Sementara itu, dua tersangka yang telah ditetapkan dalam dugaan kasus suap dan gratifikasi penerbitan izin Alfamidi, saat ini kembali jalani pemeriksaan penyidik di Kejati Sultra.
Kedua orang tersebut yang jadi tersangka yakni RT (Sekretaris Daerah Kota Kendari) dan SM (Tenaga Ahli TGUPP Kota Kendari Bidang Perencanaan, Pengelolaan Keunggulan Daerah).
Kronologi Dugaan Suap Perizinan Alfamidi
Kasus tersebut bermula pada Maret 2021, PT Midi Utama Indonesia, yang merupakan pemegang lisensi Gerai Alfamidi ingin berinvestasi di Kota Kendari dengan mendirikan gerai, lalu berniat mengurus perizinan.
Baca Juga : Asisten II Resmi Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kota Kendari Gantikan Ridwansyah Taridala
Tinggalkan Balasan