Berita Kendari Hari IniBerita Kriminal KendariKriminalMetro Kendari

Penjelasan Polda Sultra Soal Lahan Brimob yang Diklaim Warga Viral di Medsos

×

Penjelasan Polda Sultra Soal Lahan Brimob yang Diklaim Warga Viral di Medsos

Sebarkan artikel ini
Brimob
Markas Polda Sultra

“Karena mereka tidak puas dengan kekalahan dimaksud, objek sengketa dijual kembali (apa benar dijual atau tidak atau hanya siasat) yang kemudian dikuasai oleh Bapak Zaami Rianto cs hingga saat ini, meskipun sudah disertifikatkan,”bebernya.

Laode Proyek yang juga Kuasa Hukum Sat Brimobda Polda Sultra ini mengungkapkan, bahwa pertanyaan mendasar bagi saudara (i) yang sudah komentar tanpa disertai pengetahuan yang jelas, “Sampai kapan ada kepastian hukum apabila masyarakat sudah mengetahui jika tanah yang sudah berperkara dibeli kembali dengan harga murah dengan hanya alasan sebagai milik leluhur?”. Hal yang sama juga dilakukan oleh Kepala Desa Puosu Jaya saat ini, yang senyatanya mengetahui bahwa lahan tersebut adalah lahan Resetlement Polri yang sudah melalui proses hukum, namun tetap nekat membeli pada tahun 2020?.

Baca Juga :Fakta Brimob Polda Sultra Dituding Intimidasi Warga dan Polemik Lahan Resettlement Polri

“Logiskah tanah dengan posisi strategis demikian dibeli dengan harga Rp. 10 juta per hektar??? Bagi saudara(i) yang merasa lebih tahu dan mendukung perbuatan Pak Zami Rianto Cs dan menyalahkan Sat Brimob, silahkan disalurkan pengetahuannya melalui mekanisme peradilan yang benar dalam rangka menegakkan keadilan. Karena pertanyaan serupa akan saya ajukan kepada saudara (i), bilamana saya membuat bangunan/rumah di lahan/pekarangan rumah saudara (i) yang nota bene jelas asal usul kepemilikannya hanya dengan alasan bahwa tanah yang saudara (i) tempati adalah milik leluhurku??,” ujarnya perwira tiga bunga ini.

Lanjutnya, mengenai surat ini, Lasemi Arif Pombili Cs sudah mengajukan sebagai alat bukti di Pengadilan dan oleh Majelis Hakim dikesampingkan, karena kewenangan mutlak sudah berada di pihak Polda selaku Pihak yang diberikan hak pengolahan atas tanah dimaksud, apakah digunakan untuk perkantoran atau Resettelement.

“Hal serupa juga telah saya sampaikan di Kantor Ombudsman RI Jalan HR. Rasuna Said,Jakarta pada tahun 2018 (kalau tidak salah) atas Laporan Dr. Abdul Rahman, SH, MH dkk bahwa pada prinsipnya isi surat tersebut sama sekali tidak membatalkan SK 137/1980, bahkan surat Bapak Razak Porosi di atas, juga dijadikan alat bukti di persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh Bapak Tajuddin Sido, SH, MH dkk saat menggugat Pembatalan Surat Keputusan (SK) 137/1980 pada tahun 2015.

“Jadi ini bukan opini saudaraku, tapi fakta bahkan eks Kepala Desa di Puosu Jaya nanti pada tahun 2015 baru mengetahui bahwa kakeknya sudah menerima ganti rugi atas tanah yang diklaim saat itu, setelah melihat kwitansi pembayaran dari Pemda Konsel pada saat bersidang dan ditunjukkan oleh Majelis Hakim,”pungkasnya.

Laporan. Wayan Sukanta

error: Dilarang Keras Copy Paste!