metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 23 Februari 2025

Penjelasan Polda Sultra Soal Lahan Brimob yang Diklaim Warga Viral di Medsos

Markas Polda Sultra

Lanjutnya, mengenai surat ini, Lasemi Arif Pombili Cs sudah mengajukan sebagai alat bukti di Pengadilan dan oleh Majelis Hakim dikesampingkan, karena kewenangan mutlak sudah berada di pihak Polda selaku Pihak yang diberikan hak pengolahan atas tanah dimaksud, apakah digunakan untuk perkantoran atau Resettelement.

“Hal serupa juga telah saya sampaikan di Kantor Ombudsman RI Jalan HR. Rasuna Said,Jakarta pada tahun 2018 (kalau tidak salah) atas Laporan Dr. Abdul Rahman, SH, MH dkk bahwa pada prinsipnya isi surat tersebut sama sekali tidak membatalkan SK 137/1980, bahkan surat Bapak Razak Porosi di atas, juga dijadikan alat bukti di persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh Bapak Tajuddin Sido, SH, MH dkk saat menggugat Pembatalan Surat Keputusan (SK) 137/1980 pada tahun 2015.

“Jadi ini bukan opini saudaraku, tapi fakta bahkan eks Kepala Desa di Puosu Jaya nanti pada tahun 2015 baru mengetahui bahwa kakeknya sudah menerima ganti rugi atas tanah yang diklaim saat itu, setelah melihat kwitansi pembayaran dari Pemda Konsel pada saat bersidang dan ditunjukkan oleh Majelis Hakim,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!