Penjelasan Polda Sultra Soal Lahan Brimob yang Diklaim Warga Viral di Medsos
Laode Proyek yang juga Kuasa Hukum Sat Brimobda Polda Sultra ini mengungkapkan, bahwa pertanyaan mendasar bagi saudara (i) yang sudah komentar tanpa disertai pengetahuan yang jelas, “Sampai kapan ada kepastian hukum apabila masyarakat sudah mengetahui jika tanah yang sudah berperkara dibeli kembali dengan harga murah dengan hanya alasan sebagai milik leluhur?”. Hal yang sama juga dilakukan oleh Kepala Desa Puosu Jaya saat ini, yang senyatanya mengetahui bahwa lahan tersebut adalah lahan Resetlement Polri yang sudah melalui proses hukum, namun tetap nekat membeli pada tahun 2020?.
Baca Juga : Fakta Brimob Polda Sultra Dituding Intimidasi Warga dan Polemik Lahan Resettlement Polri
“Logiskah tanah dengan posisi strategis demikian dibeli dengan harga Rp. 10 juta per hektar??? Bagi saudara(i) yang merasa lebih tahu dan mendukung perbuatan Pak Zami Rianto Cs dan menyalahkan Sat Brimob, silahkan disalurkan pengetahuannya melalui mekanisme peradilan yang benar dalam rangka menegakkan keadilan. Karena pertanyaan serupa akan saya ajukan kepada saudara (i), bilamana saya membuat bangunan/rumah di lahan/pekarangan rumah saudara (i) yang nota bene jelas asal usul kepemilikannya hanya dengan alasan bahwa tanah yang saudara (i) tempati adalah milik leluhurku??,” ujarnya perwira tiga bunga ini.
1 Komentar