Indonesia memiliki persyaratan khusus seperti menghindari nama atau simbol non-Halal. Contohnya meliputi:
Es Krim Rum Kismis: Nama tidak boleh mengandung kata-kata yang tidak halal.
Mie Setan: Referensi ke roh jahat dilarang.
Cokelat Valentine: Nama yang diasosiasikan dengan praktik non-Islam tidak patuh.
Tentang CPT Corporate
Baca Juga
Keahlian CPT Corporate mencakup saran regulasi, kepatuhan pajak, restrukturisasi bisnis, investasi asing, dan merger serta akuisisi yang kompleks. CPT Corporate berkomitmen membantu bisnis menavigasi pasar dinamis Indonesia, memastikan operasi yang lancar dan pertumbuhan yang berkelanjutan. Tidak sekadar “Corporate Secretarial Provider” biasa.
CPT Corporate hadir untuk mengurangi hambatan dan menghubungkan perusahaan dengan pemerintah. Dengan pengalaman membantu ratusan perusahaan, baik lokal maupun asing, di berbagai sektor dengan berbagai kasus, CPT Corporate telah memperkaya pengalaman dan pengetahuan, sehingga dapat memberikan layanan yang terbaik kepada klien.
Press release ini juga sudah tayang di VRITIMES