METROKENDARI.ID – Polisi menangkap pengasuh salah satu pesantren di Kota Serang berinisial MR (49), yang diduga pelaku pencabulan santri. Perbuatan pelaku diketahui warga sekitar dan keluarga korban, lalu dibawa ke kantor polisi.
“Pelaku diamankan, penyerahan warga dan pihak korban,” kata Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma di Serang, Senin (12/12/2022).
Peristiwa ini diketahui terjadi pada Rabu (7/12) lalu, begitu warga dan pihak korban datang ke kantor polisi. Sehari sebelumnya, pelaku mencabuli salah satu santriwati yang sedang tidur.
Ada tiga santriwati yang jadi korban. Mereka adalah anak di bawah umur yang masih berstatus siswa menengah pertama.
Baca Juga
Terhadap kasus ini, kepolisian sudah melakukan visum di RS Bhayangkara kepada para korban. Visum terhadap korban menunjukkan bahwa para korban mengalami pencabulan oleh pelaku. Polisi mendalami apakah ada korban lain dari perbuatan pelaku.
“Sementara pengakuan tersangka masih seperti pelaporan, namun masih dilakukan pendalaman apakah ada korban lain,” ujarnya.
Pihak Polresta Serang Kota sudah berkoordinasi dengan P2TP2A untuk melakukan pendampingan ke keluarga korban. Termasuk jika masih ada korban lain dari perbuatan pelaku bisa melakukan pelaporan ke polresta atau ke P2TP2A.
“Kami sudah mengimbau bersama P2TP2A Kota Serang untuk membuat laporan,” pungkasnya.