Penghina Korban KRI Nanggala-402 Asal Konawe Akhirnya Masuk Sel Tahanan
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Jisrah dijerat Pasal 28 Ayat (2) UU ITE terkait Ujaran Kebencian dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun kurungan penjara.
Diberitakan metrokendari.com sebelumnya, MJ yang diketahui warga asal Konawe jadi tersangka setelah membuat komentar tidak senonoh dan menghina korban awak KRI Nanggala-402.
MJ berkomentar negatif soal korban KRI Nanggala-402 di Facebook. Komentarnya itu menjadi viral dan menoreh kecaman dari warganet hingga akhirnya diamankan oleh TNI sebelum diserahkan ke Polda Sultra.
Tag
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan