KriminalMetro KendariNews

Penghina Korban KRI Nanggala-402 Asal Konawe Akhirnya Masuk Sel Tahanan

×

Penghina Korban KRI Nanggala-402 Asal Konawe Akhirnya Masuk Sel Tahanan

Sebarkan artikel ini
KRI Nanggala-402
Tersangka (tengah) saat akan dimasukan ke dalam ruang tahanan Polda Sultra, Sabtu (1/5/2021) Foto. Bid Humas Polda Sultra

Kendari – Tim Cyber Dit Reskrimsus Polda Sultra, akhirnya resmi menahan MJ, tersangka penghina korban kapal selam KRI Nanggala-402

“Pada Hari Jumat tanggal 30 April 2021, pukul 22.00 Wita personel kami Subdit V Tipidsiber melakukan penahanan tersangka MJ di Rutan Polda Sultra terkait perkara Tindak Pidana dibidang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE),” ungkap Kasubdit V Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Sultra Kompol Muhammad Fahroni dalam keterangannya, Sabtu (1/5/2021).

Fahroni menerangkan, penetapan tersangka terhadap MJ berdasarkan bukti-bukti yang diamankan penyidik berupa Handphone milik tersangka dan screenshot postingan di facebook.

“Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan saksi dan ahli, yakni ahli bahasa dan ITE, serta diperkuat dengan pemeriksaan ahli oleh Labfor di Makassar, Sulawesi Selatan,” jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Jisrah dijerat Pasal 28 Ayat (2) UU ITE terkait Ujaran Kebencian dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun kurungan penjara.

Diberitakan metrokendari.com sebelumnya, MJ yang diketahui warga asal Konawe jadi tersangka setelah membuat komentar tidak senonoh dan menghina korban awak KRI Nanggala-402.

MJ berkomentar negatif soal korban KRI Nanggala-402 di Facebook. Komentarnya itu menjadi viral dan menoreh kecaman dari warganet hingga akhirnya diamankan oleh TNI sebelum diserahkan ke Polda Sultra.

 

error: Dilarang Keras Copy Paste!