“Beberapa lokasi yang sudah pernah dia edarkan sabu dengan sistem tempel yaitu di Kendari Permai dan Kampus Baru. Paket sabu itu sudah dikemas menjadi beberapa sachet untuk siap diedarkan ke pemesannya,” jelas Alwi.
Sementara pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam Rutan Polres Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga
“Pelaku dijerat pasal 114 dan 112 UU RI No.35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika. LJ terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkasnya.