Pengakuan Manajemen Rumah Sakit Hermina Kendari Soal Dugaan Klaim BPJS Fiktif Pasien
“Jadi keputusan dari dr. Indah mesti dilakukan proses operasi SC, dan istri saya diberikan rujukan ke RS Hermina secepatnya untuk dilakukan pematangan paru kepada bayi didalam kandungan istri saya,” ucap dia, Sabtu (23/8/2025).
Sehari setelah diberi rujukan, tepatnya tanggal 24 Juli 2025, Ahmad Ariansyah mengantar istrinya ke RS Hermina Kendari, dan mendaftarkan pasien menggunakan BPJS Kelas 3.
Akan tetapi, karena dirinya merasa kurang puas dengan pelayanan pengguna BPJS Kesehatan, ia lalu mengalihkan status istrinya sebagai pasien BPJS Kesehatan ke pasien jalur umum.
“Dikarenakan pelayanan yang kurang memuaskan dan berdasarkan pengalaman saya di dua tahun lalu di RS Hermina dengan proses operasi SC juga, maka saya mengambil tindakan untuk menghubungkan fasilitas perawatan umum atau tidak menggunakan BPJS Kesehatan lagi,” katanya.
Hari itu juga, Ahmad Ariansyah membayar biaya perawatan istrinya dengan total Rp17,4 juta ke Rekening Mandiri RS Hermina atas nama Medika Loka Kendari.
Di tanggal 26 Juli 2025, istrinya menjalani proses operasi SC, namun pasien saat itu mengalami pendarahan yang mesti dilakukan transfusi darah. Masih di hari yang sama, istrinya dinyatakan selesai di operasi.


Tinggalkan Balasan