Pengakuan Manajemen Rumah Sakit Hermina Kendari Soal Dugaan Klaim BPJS Fiktif Pasien
“SEP ini terbit setelah pasien masuk, bukan setelah keluar, dan batas SEP ini hanya untuk memastikan apakah dia pasien BPJS Kesehatan atau bukan. Tapi berjalannya waktu, pasien berubah menjadi peserta mandiri. Sehingga sejak ditindaklanjuti oleh fasilitas kesehatan, sejak itu menjadi tanggungan pasien,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, salah seorang pasien melayangkan protes usai merasa ditipu oleh pihak Rumah Sakit Hermina saat menjalani proses persalinan.
Kejadian itu dialami oleh Ahmad Ariansyah saat membawa istrinya menjalani persalinan di Rumah Sakit Hermina Kendari.
Ahmad Ariansyah menjelaskan, sebelum kejadian ini, dia bersama istrinya datang ke klinik salah satu dokter kandungan di Kota Kendari. Disana, istrinya diperiksa melalui USG. Hasilnya, umur kehamilan istrinya sudah masuk usia delapan bulan, dengan dianugrahi anak kembar.
Dikarenakan istrinya sudah dua kali operasi sesar, dokter kandungan yang mereka datangi pun menyarankan agar pasien melaksanakan operasi yang sama, dan kali ini diminta untuk secepatnya menjalani operasi.


Tinggalkan Balasan