Pengakuan Manajemen Rumah Sakit Hermina Kendari Soal Dugaan Klaim BPJS Fiktif Pasien
Menurutnya, penertiban Surat Eligibilitas Peserta (SEP) oleh rumah sakit, itu karena pasien merupakan peserta BPJS yang sebelumnya didaftarkan di awal masuk untuk menjalani proses operasi
Fungsi lain SEP ini juga untuk memastikan pasien layak untuk mendapatkan layanan penjaminan kesehatan yang menjadi mitra BPJS Kesehatan.
Kemudian penerbitan SEP oleh rumah sakit ini bukan hanya semata-mata untuk klaim BPJS guna membayarkan jaminan kesehatan pasien, tetapi juga memastikan pasien ini aktiv kepesertaannya.
Lalu, lewat SEP ini kelas pelayanan pasien diketahui, dan apakah kepesertaan BPJS Kesehatan pasien ditanggung pemerintah atau mandiri. Dengan demikian, jika ada narasi RS Hermina Kendari melakukan klaim pembayaran ke BPJS, itu sebuah kekeliruan.
“SEP ini terbit dan terkoneksi dengan sistim di BPJS setelah pasien masuk di rumah sakit dengan menggunakan BPJS Kesehatan, sebelum akhirnya pasien beralih ke umum. Dan perlu diketahui, kami tidak ada klaim bayar jaminan kesehatan dengan pasien atas nama Yayuk,” beber dr. Indah.


Tinggalkan Balasan