Penetapan Tersangka Dinilai Janggal, Sekda Kendari Bakal Ajukan Pra Peradilan
“Sementara kami diskusikan ini, yang jelas arahnya itu aka ke praperadilan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sultra, Sugiyanto mengatakan, Ridwansyah Taridala ditahan Kejati Sultra karena diduga telah membuat RAB fiktif terkait pembangunan kampung warna-warni. Namun, RAB tersebut ternyata disalahgunakan dan PT MUI dimintai biaya melalui dana CSR untuk membantu kegiatan tersebut. Jika perusahaan tidak sanggup, maka izin pembukaan Alfamidi di Kota Kendari akan dipersulit.
“Yang kami temukan adanya tindakan untuk melakukan pemerasan. Karena hal tersebut, pihak PT Midi Utama Indonesia terpaksa memenuhi keinginan para pihak tersebut,” ucapnya.
Reporter. Wayan Sukanta
2 Komentar