Pemuda Asal Wawonii Ditangkap Polisi Gegara Rekam Dan Sebar Video Mesum 29 Detik
“Pelaku dikenakan pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, ancaman hukuman 6 tahun penjara,” jelasnya.
Reporter. Wayan Sukanta
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan