Pemuda Asal Wawonii Ditangkap Polisi Gegara Rekam Dan Sebar Video Mesum 29 Detik
Fitryadi mengungkapkan, FF wanita dalam video tersebut merasa keberatan dan langsung melaporkan IRH ke Polisi. Berdasarkan laporan tersebut dan dianggap cukup bukti, IRH langsung ditangkap dan saat ini telah diamankan di Polresta Kendari.
“Pelaku dikenakan pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, ancaman hukuman 6 tahun penjara,” jelasnya.
Reporter. Wayan Sukanta
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan