Kriminal

Pemuda Asal Wawonii Ditangkap Polisi Gegara Rekam Dan Sebar Video Mesum 29 Detik

×

Pemuda Asal Wawonii Ditangkap Polisi Gegara Rekam Dan Sebar Video Mesum 29 Detik

Sebarkan artikel ini
Video Mesum
VIdeo Mesum (ilustrasi)

METROKENDARI.COM – Seorang pemuda berinisial IRH (28) tahun, Kecamatan Wawonii Utara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap gegara kasus asusila dan pornografi.

Terungkap dalam kasus ini, IRH dengan sengaja merekam adegan asusilanya saat berhubungan badan dengan seorang wanita berinisial FF (25) tahun. yang merupakan honorer di Pemda Konkep.

Kasat Resrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, usai merekam adegan asusila dengan wanita tersebut, IRH kemudian menyebarkannya ke media sosial (Medsos).

“Video yang direkam oleh IRH berdurasi 29 detik pada Januari 2024. IRH kemudian menguploap videonya di story WA dengan tulisan “Yang lagi Viral” . Kemudian video tersebut viral di masyarakat Wawonii,” kata Fitrayadi, Kamis (22/2/2024).

Baca Juga: Viral Video Mesum Oknum Staf Kampus di Sultra Durasi 1 Menit 31 Detik

Fitryadi mengungkapkan, FF wanita dalam video tersebut merasa keberatan dan langsung melaporkan IRH ke Polisi. Berdasarkan laporan tersebut dan dianggap cukup bukti, IRH langsung ditangkap dan saat ini telah diamankan di Polresta Kendari.

“Pelaku dikenakan pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, ancaman hukuman 6 tahun penjara,” jelasnya.

Reporter. Wayan Sukanta

error: Dilarang Keras Copy Paste!