Pemprov Sultra Dituntut Ganti Rugi Rp 4,2 Miliar Soal Lapangan Golf di Baruga
“Saya perlu sampaikan, jikalau lahan kami tidak di eksekusi, maka akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Dan kami mendapat informasi bahwa kuat dugaan adanya intervensi dari pejabat tertentu yang mengakibatkan pembatalan eksekusi hari ini,” terangnya.
Setelah menghadiri penggilan di Pengadilan Negeri Kendari, dia kembali mengungkap bahwa lahan tersebut masih milik mereka. Kendati sebelumnya di klaim oleh Pemprov Sultra.
“Berdasarkan hasil pertemuan tadi, besok Ketua Pengadilan akan bersidang terkait pemaksaan kepada pihak Pemprov Sultra untuk membayar ganti rugi sewa tanah,”tutupnya.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan