Pemprov Sultra Dituntut Ganti Rugi Rp 4,2 Miliar Soal Lapangan Golf di Baruga
“Berdasarkan hasil pertemuan tadi, besok Ketua Pengadilan akan bersidang terkait pemaksaan kepada pihak Pemprov Sultra untuk membayar ganti rugi sewa tanah,”tutupnya.

Sementara itu, Humas PN Kendari, Ahmad Mani memberikan klarifikasi bahwa, terkait perihal Pengadilan Negeri Kendari melakukan evakuasi lahan tidak benar melainkan sita eksekusi.
“Pemahamanya yang salah, berdasarkan aturan kan bahwa sebelum adanya eksekusi maka lebih dulu dilakukan sita eksekusi,” ujarnya.
Sesungguhnya, lanjut dia, putusan mahkamah agung terkait eksekusi tersebut adalah pembayaran sejumlah uang.
“Sakarang kami meminta Pemprov mematuhi putusan yang sudah final itu. Untuk saat ini tidak ada lagi aktivitas apapun di lahan tersebut sebelum hak pemilik ditunaikan” tuturnya.
Terkait pembatalan sita eksekusi, kata dia, pihaknya harus mempelajari dulu secara detail perintah amar yang menganjurkan ganti kerugian tidak untuk pengosongan lahan.


Tinggalkan Balasan