Pemprov Sultra Dituntut Ganti Rugi Rp 4,2 Miliar Soal Lapangan Golf di Baruga
Pasca itu, pihaknya langsung meminta kepada Pemprov Sultra untuk mengganti rugi atas penggunaan lahan sejak putusan tersebut inkrach
“Kami sudah memperingati Pemprov Sultra agar membayar ganti rugi. Namun sampai hari ini belum ada iktikat baiknya. Sudah bertahun-tahun kami dizolimi disini,” tegasnya.
Tidak hanya, ia juga mengaku mendapat surat dari Pengadilan Negeri Kendari perihal pemberitahuan sita eksekusi yang akan dilaksanakan, Selasa 29 September 2021 pukul 13. 30 Wita. Ironisnya, Sita eksekusi tersebut seketika dibatalkan dan mendapat pemanggilan dari Ketua Pengadilan Negeri Kendari.
“Saya perlu sampaikan, jikalau lahan kami tidak di eksekusi, maka akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Dan kami mendapat informasi bahwa kuat dugaan adanya intervensi dari pejabat tertentu yang mengakibatkan pembatalan eksekusi hari ini,” terangnya.
Setelah menghadiri penggilan di Pengadilan Negeri Kendari, dia kembali mengungkap bahwa lahan tersebut masih milik mereka. Kendati sebelumnya di klaim oleh Pemprov Sultra.


Tinggalkan Balasan