Pemprov Sultra Dituntut Ganti Rugi Rp 4,2 Miliar Soal Lapangan Golf di Baruga
Baca Juga : Kalah Sengketa di MA, Pemprov Sultra Diminta Ganti Rugi Soal Lapangan Golf
Ahli Waris Menangkan Gugatan di Mahkamah Agung
Sebelumnya, lanjut dia, Pemprov Sultra sebagai tergugat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung namun ditolak dan dimenangkan oleh penggugat (pemilik lahan).
Pasca itu, pihaknya langsung meminta kepada Pemprov Sultra untuk mengganti rugi atas penggunaan lahan sejak putusan tersebut inkrach
“Kami sudah memperingati Pemprov Sultra agar membayar ganti rugi. Namun sampai hari ini belum ada iktikat baiknya. Sudah bertahun-tahun kami dizolimi disini,” tegasnya.
Tidak hanya, ia juga mengaku mendapat surat dari Pengadilan Negeri Kendari perihal pemberitahuan sita eksekusi yang akan dilaksanakan, Selasa 29 September 2021 pukul 13. 30 Wita. Ironisnya, Sita eksekusi tersebut seketika dibatalkan dan mendapat pemanggilan dari Ketua Pengadilan Negeri Kendari.
Tinggalkan Balasan