metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 23 Februari 2025

Pemprov Sultra Dituntut Ganti Rugi Rp 4,2 Miliar Soal Lapangan Golf di Baruga

Ramli Rahim, Juru bicara ahli waris pemilik lahan yang kini jadi lapangan Golf di Baruga (Foto. Yondris Puamalo/metrokendari.id)

Baca Juga : Kalah Sengketa di MA, Pemprov Sultra Diminta Ganti Rugi Soal Lapangan Golf

Ahli Waris Menangkan Gugatan di Mahkamah Agung

Sebelumnya, lanjut dia, Pemprov Sultra sebagai tergugat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung namun ditolak dan dimenangkan oleh penggugat (pemilik lahan).

Pasca itu, pihaknya langsung meminta kepada Pemprov Sultra untuk mengganti rugi atas penggunaan lahan sejak putusan tersebut inkrach

“Kami sudah memperingati Pemprov Sultra agar membayar ganti rugi. Namun sampai hari ini belum ada iktikat baiknya. Sudah bertahun-tahun kami dizolimi disini,” tegasnya.

Tidak hanya, ia juga mengaku mendapat surat dari Pengadilan Negeri Kendari perihal pemberitahuan sita eksekusi yang akan dilaksanakan, Selasa 29 September 2021 pukul 13. 30 Wita. Ironisnya, Sita eksekusi tersebut seketika dibatalkan dan mendapat pemanggilan dari Ketua Pengadilan Negeri Kendari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!