Pemkot Kendari Wajibkan Masuk Mall Hingga Karaoke Pakai Aplikasi Peduli Lindung
Sementara itu, dalam proses penerapanya nanti, pihaknya akan menurunkan tim untuk melakukam pengawasan guna memastikan proses pelaksanaanya.
“Hanya dengan cara seperti ini untuk mencegah kasus covid-19. Dan kita sudah sampaikam kepada setiap pemilik usaha terkait hal itu. Hanya kita diberikan waktu selama satu minggu kemudian diberlakukan secara ketat,” ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa vaksin dosis ketiga atau boster belum bisa dilaksankan karena vaksin dosis kedua belum memenuhi syarat atau terget 60 persen.
“Seharusnya pada 12 Januari ini sudah harus dilaksanakan vaksin booster. akan tetapi, kita belum bisa melakukanya karena capaian dosis kedua belum mencapai 60 persen,” pungkasnya.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan