Pemkot Kendari Perpanjang Masa PPKM Mikro Sampai 25 Juli
4. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal:
a. Makan/minum di tempat sebesar 25% dari kapasitas.
b. jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.
c. Untuk layanan makanan melalui
pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.
d. Untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.
e. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada angka 1 sampai dengan
angka 4 dilakukan dengan penerapan
protokol kesehatan secara lebih ketat.
f. Pelaksanaan kegiatan pada pusat
perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.
g. Pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat; dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Tinggalkan Balasan