Pemkot Kendari Perpanjang Masa PPKM Mikro Sampai 25 Juli
c. Untuk layanan makanan melalui
pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.
d. Untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.
e. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada angka 1 sampai dengan
angka 4 dilakukan dengan penerapan
protokol kesehatan secara lebih ketat.
f. Pelaksanaan kegiatan pada pusat
perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.
g. Pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat; dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
h. pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
i. Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura dan vihara serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah selama penerapan PPKM level 3 dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah.


Tinggalkan Balasan