metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Jumat, 27 Desember 2024

Pemkot Kendari Perpanjang Masa PPKM Mikro Sampai 25 Juli

Kawasan Tugu Religi MTQ Kota Kendari (dok.metrokendari.id)

4. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal:

a. Makan/minum di tempat sebesar 25% dari kapasitas.

b. jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.

c. Untuk layanan makanan melalui
pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.

d. Untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.

e. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada angka 1 sampai dengan
angka 4 dilakukan dengan penerapan
protokol kesehatan secara lebih ketat.

f. Pelaksanaan kegiatan pada pusat
perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.

g. Pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat; dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!