e. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada angka 1 sampai dengan
angka 4 dilakukan dengan penerapan
protokol kesehatan secara lebih ketat.
f. Pelaksanaan kegiatan pada pusat
perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.
g. Pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat; dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
h. pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
i. Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura dan vihara serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah selama penerapan PPKM level 3 dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah.
Baca Juga
j. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan
berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat.
k. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat,
l. Untuk kegiatan resepsi pernikahan ditiadakan untuk sementara.
m. Untuk kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan.