Covid-19KesehatanMetro KendariNewsPPKM Mikro

Pemkot Kendari Perpanjang Masa PPKM Mikro Sampai 25 Juli

×

Pemkot Kendari Perpanjang Masa PPKM Mikro Sampai 25 Juli

Sebarkan artikel ini
PPKM Mikro
Kawasan Tugu Religi MTQ Kota Kendari (dok.metrokendari.id)

Kendari – Pemerintah Kota Kendari memperpanjang masa aturan kebijakan PPKM Mikro selama 5 hari kedepan mulai 21-25 Juli 2021.

Sekda Kota Kendari, Nahwa Umar mengatakan, aturan PPKM Mikro itu diberlakukan setelah adanya Instruksi Mendagri Nomor 23 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19.

“Iya, sesuai mendagri Nomor 23 (PPKM Mikro di Kendari diperpanjang) sampai tanggal 25 Juli 2021,” ujar Nahwa, Rabu (21/7/2021).

Dia menambahkan, Pemkot saat ini tengah merampungkan aturan baru terkait perpanjangan PPKM mikro.

“Pak Wali akan tindaklanjuti dengan Surat Edaran. Insya Allah hari ini ditandatangani,” kata Nahwa.

Kebijakan Mendagri Nomor 23 Tahun 2021

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online.

2. pelaksanaan kegiatan di tempat
kerja/perkantoran diberlakukan 75% WFH dan 25% WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,

4. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal:

a. Makan/minum di tempat sebesar 25% dari kapasitas.

b. jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.

c. Untuk layanan makanan melalui
pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.

d. Untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.

error: Dilarang Keras Copy Paste!