Pemkot Kendari Dapat Catatan Merah Dari BPK Terkait Masalah Alih Fungsi Tata Ruang
METROKENDARI.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), memberi catatan merah terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.
Catatan merah itu diberikan terhadap Pemkot Kendari berdasarkan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 yang dirilis oleh BPK Perwakilan Sultra, pada Selasa (13/1/2026).
Data BPK menemukan adanya pelanggaran terkait penyelenggaraan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dimana BPK menemukan sebanyak 422 kegiatan pemanfaatan ruang di Kota Kendari tidak sesuai dengan RTRW.
Baca Juga :Â DPD Pemuda Petani Sultra Soroti Pengelolaan Dana Retribusi Sampah di Kendari Harus Transparan
Selain itu, pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik di Kota Kendari baru mencapai 15,08 persen, masih di bawah ketentuan minimal 20 persen.
BPK juga mencatat adanya alih fungsi RTH menjadi kawasan perumahan dan tempat usaha dengan luas mencapai 162,89 hektare atau sekitar 4 persen dari total RTH yang seharusnya tersedia.
Ketua BPK RI Perwakilan Sultra, Dadek Nandemar, mengatakan pemeriksaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 Pasal 7 Ayat (1), yang menugaskan BPK untuk menilai aspek ekonomi, efisiensi, dan efektivitas suatu program atau kegiatan.


1 Komentar